Amin Nasution: Walaupun Meminta Maaf, Pidana Pelaku Teror Tak Bisa Dihapus

Apalagi, menurut Amin, permintaan maaf itu secara umum ditujukan kepada para insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan insan pers di seluruh Indonesia.
"Sebagai makhluk sosial boleh saja ada pernyataan minta maaf dari pelaku pengancaman. Tapi, bukan berarti menghapuskan tindak pidana yang dia lakukan. Apalagi korbannya seorang jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Taun 1999 tentang Pers," kata Amin melalui WhatsApp, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga:
Itu sebabnya, dia mendesak Polres Madina segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Dengan begitu, dia berharap kedepan tidak ada lagi tindakan pengancaman kepada jurnalis yang menjalankan profesinya.
Jika tindakan intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, kata Amin, tidak menutup kemungkinan akan terjadi peristiwa Karo di Madina. Peristiwa Karo menjadi contoh peristiwa yang miris, karena awalnya ada upaya untuk menutup-nutupinya.
"Untung saja komunitas jurnalis di Madina solid dan bersatu. Sehingga akhirnya peristiwa itu terbongkar sampai ke akar-akarnya," kata pengacara asal Panyabungan ini.

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan
