Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Ketika orangtua WS yang berada di ruang sidang untuk mendampingi anaknya, hakim Salahuddin secara tiba-tiba mengusir mereka bersama dengan Penasehat Hukum (PH) Rustam Tambunan SH yang meminta salinan berkas perkara kliennya.
Hal ini terjadi beberapa saat setelah majelis hakim memerintahkan panitera pengganti untuk memberikan salinan berkas tersebut kepada PH terdakwa pada sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Kejadian itu bukanlah yang pertama kalinya, sebagaimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elvina dari Kejaksaan Negeri Medan juga melakukan tindakan yang sama terhadap WS dengan memblokir handphone PH WS ketika akan meminta Nota Tuntutan Pidana terhadap terdakwa.
Bukan hanya itu, terdakwa WS bahkan tidak diberikan nota tersebut, sehingga Rustam Tambunan SH selaku PH tak mampu memberikan pledoi atau nota pembelaan.
Pada kesempatan sidang kali ini, PH WS, Rustam SH, meminta bahwa ia telah meminta salinan berkas tersebut melalui majelis hakim pada persidangan sebelumnya namun permintaannya tidak dipenuhi.

Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel

PT. TMCC Even Production Labuan Bajo Siap Melayani Kebutuhan Masyarakat

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Raih Gelar Doktor: Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I.,M.H

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"
