Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas

- Selasa, 27 Agustus 2024 20:00 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas
Jhonson Siahaan
Tersangka, Marzuki alias Dedek yang duduk di kursi karena kakinya ditembak yang melakukan perlawanan saat ditangkap ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
bulat.co.id -BELAWAN | Tersangka rudapaksa dibawah umur yang satu ini, Marzuki alias Dedek (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamannya Medan Marelan, harus menahan rasa sakit.

Advertisement

Pasalnya, residivis kasus cabul ini, Marzuki alias Dedek, melawan saat ditangkap personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Desa Alor Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:


Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (27/08/2024), tersangka, Marzuki alias Dedek diciduk personil kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan laporan korban, Fatmawati, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/423/VIII/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN, tanggal 16 Agustus 2024. Kejadian berawal pada hari Senin (05/08/2024) malam 21.30 WIB, dimana saat itu korban, LS, disuruh ayahnya Lukman Simanjuntak untuk membeli rokok di warung.

Saat korban LS berjalan di Jalan Umum Bagan Deli, korban LS bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu, korban diajak pelaku untuk menemani pelaku membeli makanan dengan alasan bahwa pelaku teman orang tua korban.

Berhasil melancarkan niat jahatnya, selanjutnya korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motornya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru