Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas

Menerima laporan korban, pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh informasi identitas pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Tanpa menunggu lama, personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Namun, pelaku sudah pergi melarikan diri ke Kabupaten Langkat dan tepat pada hari Selasa (13/08/2024) malam 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik pembantu yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Kennedi Pasaribu SH MH memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Alor Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Menerima informasi itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rifi NF Tombolotutu STr.K SIK memerintahkan personil untuk langsung mengejar pelaku.
Selanjutnya, personil pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Brandan (Polres Langkat) dan mengecek keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu (14/08/2024), personil mengecek keberadaan pelaku di salah satu rumah keluarganya (adik ipar pelaku) dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah pergi dari rumah keluarganya itu.
Mengetahui informasi tersebut, personil langsung melakukan pencarian dan diperoleh informasi bahwa pelaku telah berada di Terminal Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
"Personil langsung menyisir wilayah tersebut dan mendapatkan keberadaan pelaku sedang berada di Masjid Jamik dan langsung mengamankan pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan kepada personil saat ditangkap sehingga personil memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Jaton Silaban SH SIK MKP didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Kennedi Pasaribu SH MH.
Usai diamankan, jelas Jaton Silaban didampingi Kennedi Pasaribu, pelaku pun langsung di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak pada kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan," jelas Jaton Silaban.
Tambah Kennedi Pasaribu, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni kasus cabul.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024

Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut

7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan
