Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana
"Penyidik nantinya yang akan memutuskan apakah lelucon atau keisengan yang menggunakan kata-kata terkait serangan, terorisme, atau bom dapat dipidana atau tidak," kata Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, di Jakarta pada Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga:
Aswin menegaskan bahwa lelucon atau pernyataan yang mengganggu keamanan publik tidak dapat ditoleransi karena dapat membuat orang yang mengetahuinya merasa tidak nyaman dan merasa takut.
"Kami akan menyelidiki dan setelah melakukan penyelidikan, kami akan memberi tahu apakah jawabannya adalah 'ya' atau 'tidak'", kata Ashwin seperti dilansir dari KBRN.
Diketahui bahwa Densus 88 Anti teror Polri telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom teroris di Bandara Internasional Francis X. Kardinal Darmojuwono. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Aswin menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan tentang rencana para pelaku dan koneksi ke grup teroris. Densus 88 menemukan bahwa pelaku telah menggunakan logo ISIS, foto, dan kata-kata terkait terorisme.
"Kami menemukan beberapa barang yang terkait dengan propaganda seperti penggunaan logo dan foto ISIS, dan kata-kata tertentu," kata Aswin.
Jelang Pelantikan, SMSI Lahat Laksanakan Audiensi Kepada Wakil Bupati
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
BRI BO Gunungsitoli dan YBM BRILiaN Bagikan Paket Ramadan dan Gelar Buka Puasa Bersama Pekerja