Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana

"Penyidik nantinya yang akan memutuskan apakah lelucon atau keisengan yang menggunakan kata-kata terkait serangan, terorisme, atau bom dapat dipidana atau tidak," kata Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, di Jakarta pada Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga:
Aswin menegaskan bahwa lelucon atau pernyataan yang mengganggu keamanan publik tidak dapat ditoleransi karena dapat membuat orang yang mengetahuinya merasa tidak nyaman dan merasa takut.
"Kami akan menyelidiki dan setelah melakukan penyelidikan, kami akan memberi tahu apakah jawabannya adalah 'ya' atau 'tidak'", kata Ashwin seperti dilansir dari KBRN.
Diketahui bahwa Densus 88 Anti teror Polri telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom teroris di Bandara Internasional Francis X. Kardinal Darmojuwono. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Aswin menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan tentang rencana para pelaku dan koneksi ke grup teroris. Densus 88 menemukan bahwa pelaku telah menggunakan logo ISIS, foto, dan kata-kata terkait terorisme.
"Kami menemukan beberapa barang yang terkait dengan propaganda seperti penggunaan logo dan foto ISIS, dan kata-kata tertentu," kata Aswin.

Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal

AKBP Choky Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Labuhanbatu

Waka Polres Labuhanbatu Hadiri Carnaval PAUD Gema Sahabat dalam Rangka HUT Pemkab Labuhanbatu ke-80
