Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Reza - Sabtu, 28 September 2024 11:00 WIB

Ist
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Madina amankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Madina tahun 2020.
Dijelaskan Adre Wanda Ginting, tersangka AGM pada 18 September 2023 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
"Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO," katanya.
Lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tersangka dibawa ke Kejatisu untuk proses penyidikan lanjut guna menguak kasus dugaan korupsi DAK Disdik Madina tahun 2020. Semoga prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
Komentar