Pelaku Pencurian 2 Unit HP dan Loudspeaker Diciduk Polsek Belawan
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh korbannya ke mapolsek belawan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Belawan melalui Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Baca Juga:
Informasi terkait keberadaan Jefri pun akhirnya didapat, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, tersangka Jefri Harianto mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP dan 1 unit loudspeaker. Dari tangannya, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit loudspeaker, namun untuk HP yang dicuri, tersangka mengaku telah menjualnya kepada orang yang tidak dikenalnya," jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan terkait penjualan barang curian tersebut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan," pungkasnya.
Wakapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Lepas Bantuan Kemanusiaan Gelombang Tiga untuk Korban Banjir di Desa Batang Toru
Wakapolres Labuhanbatu Bersama Forkopimda Melayat Tuan Guru Parsulukan Sayyidina Sigambal
Polsek Aek Natas Gulung Pengedar Narkotika di Ujung Padang, 5 Paket Sabu diamankan Petugas
Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB
Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas