Pelaku Pencurian 2 Unit HP dan Loudspeaker Diciduk Polsek Belawan

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh korbannya ke mapolsek belawan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Belawan melalui Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Baca Juga:
Informasi terkait keberadaan Jefri pun akhirnya didapat, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, tersangka Jefri Harianto mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP dan 1 unit loudspeaker. Dari tangannya, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit loudspeaker, namun untuk HP yang dicuri, tersangka mengaku telah menjualnya kepada orang yang tidak dikenalnya," jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan terkait penjualan barang curian tersebut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan," pungkasnya.

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Cek Daftar Instansi Pusat yang Membuka Formasi CPNS 2024

Siap-siap, Pemkot Medan Bakal Rekrut 1.700 ASN di Tahun 2024

Oknum ASN Dinkes Tulungagung Terjaring Pesta Narkoba Jalani Rehabilitasi
