Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU
Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 19:30 WIB

bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.
"Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana," kata Adre W Ginting.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

AKBP Choky Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Labuhanbatu

Waka Polres Labuhanbatu Hadiri Carnaval PAUD Gema Sahabat dalam Rangka HUT Pemkab Labuhanbatu ke-80

Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat

Polsek Panai Hilir Bekuk Pencuri AC di Sei Berombang

Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB
Komentar