Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.
"Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut," tandasnya.
Baca Juga:
Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Innovasi Kreatif Memeriahkan HUT RI Ke-81, Kodim 0212/TS Gelar Lomba Fashion Show Merah Putih
Polres Sumba Timur Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Polres Sumba Timur Gelar Do'a Lintas Agama Pasca Gempa NTT
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian