Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar

Yusuf dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Hukuman yang dijatuhkan padanya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"Ditangkap di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Rantau Utara, Yusuf Siagian diamankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkap Dr. Carel seperti dilansir Antara.
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menambahkan bahwa Yusuf menunjukkan kerjasama yang memadai selama proses penjemputan dan bersedia untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim Jaksa.
Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, Yusuf langsung dibawa ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani masa hukumannya.
"Pada bulan Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian dengan hukuman 5 tahun penjara, namun pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan memutuskan untuk membebaskannya dari tuntutan kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun 2017 Kabupaten Labuhanbatu."
,"

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
