Gatot Suyanto; Soal Pagar Laut Hotel Mawatu Belum Ada Sertifikatnya
Kasus tersebut mulai diketahui publik ketika Angkatan Laut Labuan Bajo menangkap sejumlah penambang pasir laut ilegal di wilayah Rangko Koe desa Tanjung Boleng pada 10 Februari lalu.
Terkait kasus pagar laut tersebut, kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pagar laut tersebut.
Baca Juga:
"Kami dengar kemarin bahwa ada pengurukan laut. Cuman itu kan bukan wilayah kami. Yang jelas saya pastikan belum terbit sertifikat. Yang jelas kalau ada reklamasi, pasti ada ijin dan lain sebagainya," kata Gatot kepada Media ini di kantornya. Selasa, [4/3] sore.
Dia menjelaskan bahwa kalau ada reklamasi, urusan perizinannya panjang.
"Kami belum dapat laporan secara detailnya. Kalau terkait sertifikat yang terbit di sana, kita belum menemukannya. Soalnya kalau reklamasi itu pasti panjang, perizinanya pasti panjang. Sampai hari ini belum ada. Dan semoga tidak ada," ungkapnya.
Mawatu Resort telah memagari laut sekitar 100 meter ke dalam dari bibir pantai dengan menggunakan batu batu besar.
Dari investigasi yang kami lakukan, Mawatu juga telah membabat ribuan mangrove. Informasi yang kami peroleh, lokasi itu juga nantinya akan disulap menjadi pantai.
Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Inkracht
Pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Barat, Wabup Tapsel Dorong Masyarakat Aktif Manfaatkan Program Ekonomi
Kajian Ilmiah Bentang Alam Batang Toru Tapsel Untuk Memperkuat Pemulihan Pascabencana
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Hoaks di Era Digital: Ciri-Ciri, Dampak, dan Cara Menghindarinya