Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, SH dalam siaran pers menyebut, JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa Iskandar alias Kandai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar alias Kandai berupa pidana mati serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)," sebut Memed.
Baca Juga:
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
- Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Memed pun menyampaikan, proses persidangan ini adalah bukti nyata dari upaya bersama untuk menegaskan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera. Sejalan dengan salah satu poin utama dalam Asta Cita Prabowo, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah pembacaan tuntutan, lanjut Memed, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen dalam mewujudkan proses peradilan yang mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serius. Dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat mendapatkan sanksi setimpal sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," pungkas Memed.
Sebelumnya, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 malam. Saat itu, korban Jhon F Ambarita (56) ditemukan tergeletak di tanah disamping rumah terdakwa Iskandar alias Kandai. Dengan kondisi tidak bergerak dan pada bagian kepala terdapat sebilah kapak menancap tepat pada bagian kening.
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu