Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 17:19 WIB
Istimewa
Press Release Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/26).
bulat.co.id- Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disebut berpotensi menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera H.M Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I. alias I, berusia 62 tahun. Polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang digunakan dalam pengangkutan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau yang diduga berisi sabu seberat 30 kilogram bruto. Selain itu, ditemukan empat bungkus plastik besar transparan berisi 20 ribu butir pil ekstasi warna abu-abu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon seluler, dua tas ransel, satu dompet, uang tunai Rp2,7 juta serta sejumlah kantong plastik.
Dalam keterangan yang tertuang dalam press release, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh. Barang tersebut dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, menuju Medan dengan imbalan Rp4 juta untuk setiap kilogram.
Dari sisi nilai ekonomi, keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Rinciannya, 30 kilogram sabu ditaksir senilai Rp30 miliar, sedangkan 20 ribu butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Berdasarkan press release yang diadakan Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/26), total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 310 ribu jiwa. Perhitungan tersebut terdiri dari 300 ribu jiwa dari penyelamatan 30 kilogram sabu serta 10 ribu jiwa dari 20 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera H.M Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I. alias I, berusia 62 tahun. Polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang digunakan dalam pengangkutan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau yang diduga berisi sabu seberat 30 kilogram bruto. Selain itu, ditemukan empat bungkus plastik besar transparan berisi 20 ribu butir pil ekstasi warna abu-abu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon seluler, dua tas ransel, satu dompet, uang tunai Rp2,7 juta serta sejumlah kantong plastik.
Dalam keterangan yang tertuang dalam press release, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh. Barang tersebut dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, menuju Medan dengan imbalan Rp4 juta untuk setiap kilogram.
Dari sisi nilai ekonomi, keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Rinciannya, 30 kilogram sabu ditaksir senilai Rp30 miliar, sedangkan 20 ribu butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, AKBP Wahyu Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu dan Pengidap Sakit
Komentar