Belum 24 Jam, Personil Polres Langkat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mandor PT Rapala
Kasus Pembunuhan Mandor PT Rapala Langkat

Foto: Istimewa
Terduga Pelaku pembunuhan mandor di PT. Rapala Langkat
Baca juga: Takut Diteror Pasca Bentrok, Warga Poktan Mekar Jaya 'Nginap' di Polres Binjai
"Barang-barang milik korban pun dikuasai pelaku, dalam hal ini pelaku diancam pasal 365 dan 338 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, diancam hukuman mati," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan pembunuhan lantaran korban terbangun dan melihat wajahnya saat melakukan aksi pencurian.
"Pelaku pernah bekerja dengan korban dulu, sekitar 6 bulan, sehingga pelaku beranggapan kalau di atas tanggal 20 korban memegang uang banyak, tapi ternyata saat melakukan aksinya korban tidak mempunyai uang.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Ponakan Laporkan Bibi Kasus Pembunuhan Sang Adik: Diduga Demi Dapatkan Pencarian Asuransi

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar