Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Foto: Istimewa
Persidangan kasus Kerangkeng Manusia di pengadilan negeri Stabat
bulat.co.id -Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu (30/11/2022).
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Sementara terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor
:
Tags
Dewa Perangin AnginHendra SurbaktiHermanto SitepuIskandar SembiringLangkatPengadilan Negeri StabatbulatBulat co idkerangkeng manusia
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat

Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024

Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Komentar