Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Foto: Istimewa
Persidangan kasus Kerangkeng Manusia di pengadilan negeri Stabat
bulat.co.id -Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu (30/11/2022).
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Sementara terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Dewa Perangin AnginHendra SurbaktiHermanto SitepuIskandar SembiringLangkatPengadilan Negeri StabatbulatBulat co idkerangkeng manusia
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Bupati Langkat Dinonaktifkan dari PAN Usai Kena OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan
KPK Benarkan OTT Bupati Langkat di Sumut
Komentar