Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas

Foto: bulat.co.id/redaksi
Kolase bulat.co.id
bulat.co.id -Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar di Kota Tebing Tinggi menyulitkan masyarakat dan pengendara dalam beberapa hari belakangan ini. Ternyata Hilangnya BBM tersebut, diduga karena diperjual-belikan kepada pengusaha.
Dalam pantauan awak media, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan SPBU nomor: 14.206.1136 yang berada di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. BBM jenis Bio Solar dan Pertalite Subsidi tersebut diduga dijual kepada pengusaha dari dalam kota maupun luar Kota Tebing Tinggi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
SPBU tersebut diduga telah melanggar peraturan Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00-(Enam puluh milyar rupiah)".
Pertamina juga telah melakukan upaya minimalisir penyelewengan dengan memberikan Brosur Himbauan kepada seluruh SPBU Se-Indonesia yang bertuliskan "Awas Bisa Dipidana! Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk Disalahgunakan/Diperjualbelikan Kembali Tanpa Izin Usaha Migas Adalah Pelanggaran yang dapat Dipidana".
Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Resmi Turun Hari Ini
Sementara itu, operator SPBU Brohol berinisial W membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan bahwa SPBU mereka memperjual-belikan BBM Pertalite dan Bio Solar Subsidi kepada Pengusaha tanpa izin usaha migas dan atas perintah manager SPBU tersebut.
"Iya bang, saya disuruh oleh manager untuk menjualnya," jelasnya kepada awak media sembari menuturkan bahwa pemilik SPBU tersebut tidak mengetahui perbuatannya.
Secara terpisah, Manager SPBU Brohol berinisial RS saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin(30/1/2023) tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait dugaan penyelewengan yang terjadi. RS hanya membalas dengan ajakan pertemanan kepada awak media.
"ok bg. Untuk kedepannya kita berkawan Abang ku," tulisnya singkat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo Pimpin Apel Stand By Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Imlek 2025
Komentar