DD Sumut Minta Menkeu, BI dan OJK Awasi Bank yang Kerjasama dengan WALHI

DD Sumut Minta Menkeu, BI dan OJK Awasi Bank yang Kerjasama dengan WALHI
- Sabtu, 11 Februari 2023 10:07 WIB
DD Sumut Minta Menkeu, BI dan OJK Awasi Bank yang Kerjasama dengan WALHI
Foto: Istimewa
Ilustrasi WALHI Sumatera Utara
bulat.co.id -Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H kembali mengirimkan surat bernomor: 004/RAP/PDT-PN-Jkt Sel/II/2023, tanggal 8 Februari 2023, dengan sifat sangat penting perihal mohon pengawasan terhadap penghentian sementara proses transaksi atau layanan perbankan terhadap WALHI.

"Ya, kita kembali melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kita tembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pengawasan atas permohonan pemberhentian proses transaksi terhadap rekening atas nama Yayasan WALHI secara nasional khususnya WALHI Sumatera Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya proteksi dari lembaga yang kami sebutkan di atas agar dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak ada transaksi yang nanti berbuntut pada persengketaan hukum perbankan yang panjang," kata Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH, dalam rilis yang disampaikan.

Pria yang akrab dipanggil Haris itu menambahkan, pengawasan ini menjadi penting sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, yang menerangkan eksistensi pengawasan harus dilaksanakan berbasis pada kepatuhan dan ketataan pada hukum yang berlaku di Indonesia, selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) tentang pentingnya pengawasan terhadap perbankan yang nasabahnya sedang terlibat dalam sengketa di pengadilan. Misalnya melakukan pengawasan bank secara langsung (on-site supervision), pengawasan tidak langsung (off-site supervision), bahkan melakukan penyidikan (right to investigate) guna mencapai perlindungan terhadap konsumen (right to protect).

"Apa yang diamanahkan UU dan aturan internal OJK sudah lengkap dan memiliki mekanisme pengawasan yang sangat ketat, untuk itu, menurut hemat kami, peran pengawasan menjadi penting, karena kita tidak mau dikemudian hari gugatan di PN Jakarta Selatan nantinya melebar pada proses transaksi yang tidak dihentikan oleh bank milik nasabah atas nama Yayasan WALHI," tambah Haris.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru