Berkas Lengkap, 2 Tersangka Curas Diserahkan Penyidik ke Jaksa
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Curas Diserahkan Penyidik ke Jaksa
Redaksi - Kamis, 09 Maret 2023 23:12 WIB

Foto: Istimewa
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Curas Diserahkan Penyidik ke Jaksa
bulat.co.id -Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian melalui penyidiknya menyerahkan dua pria yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/3/2023) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah
AKP Alfian mengatakan bahwa kedua pria tersebut berinisial YAM (23) dan AD (24) diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 18 / I / 2023 / SPKT / Res Nabire / Polda Papua, tanggal 9 Januari 2023.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa korbannya adalah seorang tukang ojek, dimana saat itu ia sementara membawa penumpang dari arah pasar karang hendak menuju ke oyehe melalui jalan Jendral Sudirman.
Baca juga:3 Fakta Banjir Freeport di Papua, 2 Penambang Tewas
Lanjut dikatakannya, ketika korban melintas di depan kios panjang, secara tiba-tiba kedua tersangka langsung keluar dari dalam lorong kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan mengenai bagian kepala serta perut korban secara bersamaan sehingga korban bersama dengan penumpangnya langsung terjatuh.
"Saat itu juga, korban langsung lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya sehingga tersangka langsung mengambil motor korban yang kebetulan pada saat itu masih dalam posisi menyala dan langsung membawa kabur motor korban," ungkap Kasat Kamis (9/3/2023)
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka serta barang bukti dapat ditemukan dan dilakukan proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut dan atas perbuatannya disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana," pungkas AKP Alfian.
(cr/Syarifuddin)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Komentar