Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Foto: Istimewa
Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: PT Samator Indonesia Bangun Perusahaan Baru di Batang
Jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan oleh terdakwa sebanyak 11 anak. Bahkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya pernah disetubuhi oleh terdakwa.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terjadi sejak tahun 2020 sampai 18 Agustus 2022.
Kasus itu sendiri terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan Agus ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (26/8/2022) lalu, Namun banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Komentar