Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanaman, PT Spice Island Maluku Dipolisikan

Menurutnya, apa yang diklaim dan desa disewakan ke pihak perusahaan dengan tanah seluas 800,7 hektar itu tidak memiliki legal berdiri yang jelas. "Perusahaan dan pemerintah desa dalam sewakan lahan itu tidak punya surat tanah dan lainnya,adanya hanya pada pemilik lahan yakni warga Pohon Batu." kata dia.
Baca Juga:
Masyarakat dusun Pohon Batu memiliki legal standing yang jelas. Punya sertifikat dari badan pertanahan, memiliki surat keterangan tanah yang jenisnya itu akta jual beli dari desa Kawa. Dengan adanya bukti kepemilikan tahan yang kuat, ketika melakukan protes, pihak perusahaan mengatakan mereka tidak ada urusan dengan masyarakat Pohon Batu, mereka hanya berurusan dengan pihak desa.
"Ini sangat aneh, padahal legal standing kepemilikan itu sudah dimiliki oleh masyarakat pohon batu, Itu soal legal standing kepemilikan. Sejak perusahaan beroperasi dari tahun 2021 sampai hari ini masih terjadi pengrusakan terhadap tanaman milik masyarakat dusun Pohon Batu," ujarnya.
"Ada cengkeh, Pala, Kelapa, Kebun dan Kandang Sapi, diseroboti dan dirusaki perusahaan pisang abaka itu," tambah Tomagola.
Masih kata Tomagola, hal ini sudah sampaikan ke perusahaan, tapi mereka tetap memaksa dengan dasar perusahaan mengacu pada fakta sewa dari pihak desa.
"Yang terpenting warga bersama saya sudah melaporkan pihak perusahaan ke Polres SBB. Agar kedepan lagi jangan ada penyerobotan-penyerobotan dan pengrusakan terhadap barang milik masyarakat," tutupnya.
(Suneth)

Speedboat Bella 72 Milik Cagub Maluku Utara Terbakar, Anggota DPRD dan 5 Lainnya Tewas

Provinsi NTT Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2024 Untuk Wilayah Nusampua

Nama Bobby Nasution Muncul dalam Kasus Korupsi Maluku Utara, Istana Angkat Bicara

Bukan Jakarta atau Bali! Inilah Kota Paling Bahagia di Indonesia: Alamnya Indah, Warganya Jujur

TNI AL Siapkan Enam Kapal Perang di Papua dan Maluku
