Pikul 3 Karung Ganja, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
Pelaku adalah Agus (29) dan Deni (28), keduanya warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, Aceh.
Baca Juga:
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melintas dari Aceh menuju Medan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1815 WT akan melintas dan membawa diduga ganja.
"Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjungpura, sehingga personil langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku serta pengintaian terhadap mobil yang dimaksud," pungkasnya.
Selang berapa lama, sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya di Jalinsum Desa Pematang Tengah, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai dan mirip seperti ciri-ciri yang diinformasikan.
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK