Pikul 3 Karung Ganja, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
Pelaku adalah Agus (29) dan Deni (28), keduanya warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, Aceh.
Baca Juga:
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melintas dari Aceh menuju Medan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1815 WT akan melintas dan membawa diduga ganja.
"Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjungpura, sehingga personil langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku serta pengintaian terhadap mobil yang dimaksud," pungkasnya.
Selang berapa lama, sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya di Jalinsum Desa Pematang Tengah, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai dan mirip seperti ciri-ciri yang diinformasikan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
BGN Siapkan Portal Pemantauan Menu MBG
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Higienitas
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029