Sadis, Teman Sejalan Tega Bunuh Sahabatnya, Ternyata Hanya 'Gegara' Sepele
Korban tewas akibat dianiaya menggunakan kayu dan pelepah sawit oleh temannya sendiri, M. Iskandar Ridho alias Wakwau (22) warga Dusun IV Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kasus ini terungkapsaat pihak kepolisian memeriksa pelaku yang saat itu masih berstatus saksi kunci atas kematian korban. Namun dalam pemeriksaan, pihak kepolisian dari Polsek Besitang mencurigainya.
Sabtu (01/4/23) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pihak personel Polsek Besitang Kanit Pidum Polres Langkat membawa Wakwau ke lokasi kejadian. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku kalau dirinya telah membunuh korban dengan cara memukul leher bagian belakang dengan menggunakan kayu.
Dari pengakuan Wakwau, terungkap kalau pembunuhan ini berawal dari pelaku dan korban yang merupakan teman sejalan pergi mencari brondolan sawit berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo, di areal perkebunan SBI di Desa Bukit Selamat, Besitang, Kamis (30/3/23) pagi.
Sampai di lokasi, tepatnya di areal kebunblok VIII, keduanya mulai mengutip brondolan dan berpisah, tak lama berselang, pelaku mendatangi korban di areal Blok IV, saat itu pelaku mengajak korban pulang karena takut ketahuan pekerja kebun.
Namun ajakan pelaku ditolak, hingga terjadi pertengkaran. Pelaku mengambil batang pelepah sawit dan memukulkannya ke leher belakang korban. Tidak puas sampai disitu, pelaku kembali memukul leher korban dengan kayu hingga tak sadarkan diri.
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
KKN Kemanusiaan Kelompok 13 Pulihkan Psikologis Siswa Pascabencana
Kontribusi Nyata Pasca Banjir, Kelompok 10 KKN Kemanusiaan UNSAM-UNY Gelar Kegiatan Edukatif dan Keagamaan di Desa Marlempang
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night