Kali Kedua, Kurir Narkoba di Sumsel Ditangkap Polisi, 5,3 Kilogram Sabu Disita dari Pelaku
Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 17:56 WIB
dtc
Suasana press release di Polrestabes Palembang
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku," jelasnya. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Brigjen Polsan Situmorang Resmi Pegang Komando Pusat Latihan Tempur TNI AD di Martapura
Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany
Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Kuburan Cina Sumsel
2 Perampok Sadis yang Habisi Bos Material di OKI Ditangkap
Tradisi Unik di Palembang, Celupkan Kaki ke Dalam Darah Hewan Kurban, Ini Tujuannya
Berangsur Surut, Bantuan Korban Banjir di Muara Enim Mulai Mengalir
Komentar