Kali Kedua, Kurir Narkoba di Sumsel Ditangkap Polisi, 5,3 Kilogram Sabu Disita dari Pelaku

Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 17:56 WIB
Kali Kedua, Kurir Narkoba di Sumsel Ditangkap Polisi, 5,3 Kilogram Sabu Disita dari Pelaku
dtc
Suasana press release di Polrestabes Palembang
bulat.co.id -Untuk kali kedua, EP (35), seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap pihak kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Palembang.

Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu ke Betung, Musi Banyuasin dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 5,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, penangkapan EP dilakukan, Senin (8/5/2023) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Sukarami, Palembang, Sumsel.

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu ke Musi Banyuasin dalam jumlah besar. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.


"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, sebelum penangkapan, anggota lakukan pengintaian dan kemudian mereka bergerak menangkap pelaku," katanya, Rabu (17/5/2023).

"Saat anggota melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan terhadapnya. Anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 kilogram," katanya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, EP mengakui hendak mengantarkan sabu itu ke daerah tempat tinggalnya di Banyuasin. Dia sengaja berangkat dari Betung hendak mengambil sabu tersebut di TKP.

"Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung atas perintah seseorang berinisal Y yang memberinya ongkos Rp 500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut," bebernya.

Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Dia kembali nekat melakukan aksinya dengan alasan kebutuhan ekonomi.


"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku," jelasnya. (HM).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru