Kali Kedua, Kurir Narkoba di Sumsel Ditangkap Polisi, 5,3 Kilogram Sabu Disita dari Pelaku
Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 17:56 WIB
Suasana press release di Polrestabes Palembang
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku," jelasnya. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Penyelundupan Benih Lobster Rp 15,9 M Digagalkan di Sumsel, 2 Pelaku Diamankan
4 Pria di Sumsel Tersambar Petir saat Berteduh di Pondok, 2 Orang Tewas
Cabuli Istri Pasien, Oknum Dokter di RS Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Dua Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Celurit
Palembang Dikepung Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang Terganggu
12 Bus Trans Musi Terbakar di Terminal AAL Palembang
Komentar