Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

Baca Juga:
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, tambah jaksa, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi
Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Jelaskan soal Pajero Kajari Tapsel Dipakai Anak Buah: Jovi Andrea Bachtiar Terancam Pecat

Kejagung Tindak Praktik Makelar Kasasi, KY Apresiasi Langkahnya

Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya

Ngaku Anggota Satgas Kejagung RI Peras Pegawai Kecamatan Rp35 Juta, Kasus Hibah Kambing

Alumni Lemhannas Sebut Bendungan Sei Serdang Berbau Korupsi, Kejagung Diminta Periksa BWS 2 Sumatera
