Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Baca Juga:
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, tambah jaksa, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi
Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah