Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

bulat.co.id -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Baca Juga :Kasus Inses Banyumas, Polisi Temukan Kerangka Bayi Lainnya
Menurut keterangan JPU Kejagungng, Sutikno,
Selasa (27/6), Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo
Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas
Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, lanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lebih jauh dikatakannya, kerugian Negara
dalam perkara ini didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, dalam dakwaan tersebut, ada
sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari
anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca Juga :Besok, Muhammadiyah Shalat Iduladha
Selain itu, sambungnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, tambah jaksa, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi
Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Jelaskan soal Pajero Kajari Tapsel Dipakai Anak Buah: Jovi Andrea Bachtiar Terancam Pecat

Kejagung Tindak Praktik Makelar Kasasi, KY Apresiasi Langkahnya

Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya

Ngaku Anggota Satgas Kejagung RI Peras Pegawai Kecamatan Rp35 Juta, Kasus Hibah Kambing

Alumni Lemhannas Sebut Bendungan Sei Serdang Berbau Korupsi, Kejagung Diminta Periksa BWS 2 Sumatera
