Muncikari Prostitusi Online di Parepare Ditangkap, Dapat Rp 50 Ribu Sekali Transaksi
Sugiatmo - Selasa, 04 Juli 2023 14:39 WIB

Internet
Tersangka diciduk polisi pada Sabtu (24/6/23) lalu di Kota Parepare. Barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo.
Baca Juga:
Baca Juga :Geger..! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal
"Ini handphone dipakai tersangka untuk melakukan transaksi prostitusi online. Saat ada pesanan masuk dia antar ke perempuan E tadi," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun penjara. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tampar Polisi, Emak-emak Dilaporkan

450 CJH Embarkasi Makassar Kembali ke Asrama Haji Usai Pesawat Bermasalah

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci Tangerang, Empat Orang Diamankan

Pilu! Kisah Gadis Bandung Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang, Tewas Usai 'Enak-enak' dengan Suami Orang

Lagi, Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan saat Bertugas

2 Pelajar di Makassar Kepergok Curi Motor di Kampus Unhas, Ngaku Sebagai Pemilik
Komentar