Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam
bulat.co.id -GORONTALO | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PDIP inisial AR (45), dietapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Menindak lanjuti hal ini, DPD PDIP Provinsi Gorontalo akan menyiapkan bantuan hukum untuk kadernya yang terbilat perjudian tersebut.
"Kami DPD PDIP Provinsi
Gorontalo memutuskan akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini,"
ujar Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin sesuai keterangan
yang diterima, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Residivis Curanmor Terlibat Baku Tembak dengan Petugas, Satu Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
La Ode mempertanyakan soal penetapan tersangka AR.
Dia heran, kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama
setelah diamankan. "Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar
apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya, karena begitu
cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.
DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Sergai Tanam Ratusan Pohon
Syamsudin Resmi Dilantik, Ini Modalnya sebagai Anggota DPRD Sergai Periode 2024-2029
Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Eks Bupati Batu Bara Ditangkap, Ini Peringatan PDIP ke Polisi