Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam
Ilustrasi sabung ayam
La Ode lantas beranggapan jika penetapan tersangka
dalam kasus ini ada kejanggalan. Namun dia tidak merinci kejanggalan yang
dimaksud. "Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada
kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara
rinci," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Gorontalo AR (45)
digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula,
Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). AR diamankan bersama 4 warga lainnya.
Baca Juga :Satu Unit Sepeda Motor di Medan Terbakar di Pinggir Jalan Usai Ditabrak Mobil Pick-up
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesma Katili
mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal
303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka
ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang. Kemarin kami gelar perkara yang
dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Penggiat Media Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan
Didampingi Istri Daftar sebagai Bacalon Wabup ke DPC PDIP Sergai, Ini Modal Zoefri
Tegas! Ini Alasan PDIP Tolak Usung Bobby Nasution Mantu Jokowi di Pilkada Medan dan Pilgub Sumut 2024
Meski Bukan Kader, PDIP Medan Tetap Terima Berkas Pendaftaran Akhyar sebagai Bacawalkot Medan pada Pilkada 2024
Terungkap! Ini Alasan Sekretaris PWI Nekad Nyalon Wabup Pemalang
Seorang Wartawan di Pemalang Nekad Nyalon Wakil Bupati Hanya Bermodal SEJUTA
Komentar