Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam

- Sabtu, 08 Juli 2023 11:34 WIB
Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam
Internet
Ilustrasi sabung ayam

bulat.co.id -GORONTALO | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PDIP inisial AR (45), dietapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Menindak lanjuti hal ini, DPD PDIP Provinsi Gorontalo akan menyiapkan bantuan hukum untuk kadernya yang terbilat perjudian tersebut.

Advertisement

"Kami DPD PDIP Provinsi Gorontalo memutuskan akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini," ujar Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin sesuai keterangan yang diterima, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Baca Juga :Residivis Curanmor Terlibat Baku Tembak dengan Petugas, Satu Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo ini mengaku pendampingan untuk kader yang terjerat kasus hukum tengah dikoordinasikan hingga ke tingkat DPP PDIP. "Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pusat. Insyaallah mereka akan membantu secara bersama-sama menemukan perjuangan ini pada yang sebenaranya," terangnya.


La Ode mempertanyakan soal penetapan tersangka AR. Dia heran, kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama setelah diamankan. "Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya, karena begitu cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.


La Ode lantas beranggapan jika penetapan tersangka dalam kasus ini ada kejanggalan. Namun dia tidak merinci kejanggalan yang dimaksud. "Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara rinci," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Gorontalo AR (45) digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). AR diamankan bersama 4 warga lainnya.

Baca Juga :Satu Unit Sepeda Motor di Medan Terbakar di Pinggir Jalan Usai Ditabrak Mobil Pick-up
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesma Katili mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang. Kemarin kami gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya. (dhan/dtk)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru