Empat Polisi di Batu Bara Dilaporkan, Diduga Peras Bandar Narkoba Hingga Rp 83 Juta

Lalu, pada 20 Februari 2023, Nurhafni datang ke Kejari Batu Bara bersama dengan anaknya untuk menemui jaksa YCR. Saat itu, Nurhafni menyerahkan setengah uang dari yang telah disepakati, yakni sebesar Rp 25 juta. Menurut Thomy, uang itu diterima langsung oleh YCR.
Baca Juga:
Kemudian, pada 26 Februari, jaksa YCR menghubungi Nurhafni melalui WhatsApp meminta uang sebesar Rp 5 juta. Nurhafni pun mengiyakan permintaan itu dan mengirim uang tersebut ke rekening YCR.
Baca Juga :Sijago Merah Mengamuk di Sunggal, Satu Gudang Ludes
Namun, pada 2 Maret, jaksa YCR mengembalikan uang Rp 5 juta tersebut kepada Nurhafni. Belum diketahui pasti alasan uang tersebut dikembalikan.
Lalu, pada 21 Maret, Nurhafni kembali menemui YCR di Kejari Batu Bara untuk meminta uangnya agar dikembalikan. Namun, saat itu YCR mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu dengan alasan uang tersebut telah diserahkan ke orang lain.
Malah, saat itu juga, YCR kembali meminta uang sebesar Rp 3 juga kepada Nurhafni. Namun, uang itu tidak diberikan oleh Nurhafni.
Singkat cerita, Nurhafni pun bolak balik meminta agar uangnya dikembalikan, tetapi tak juga kunjung dikembalikan oleh jaksa tersebut.
Baca Juga :Gunung Semeru Status Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Dumas yang masuk tentunya akan diproses. Menurutnya, propam akan menindaklanjutinya.
"Dumas kan ada mekanismenya, tentu nanti Propam yang menindaklanjuti," ujarnya.

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina

Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang

Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar

Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah
