Kejagung Geledah Tiga Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor Migor Termasuk Musim Mas
Andy Liany - Sabtu, 08 Juli 2023 14:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Beritasatu.com / Cindy Layan)
Dalam penggeledahan pada Kamis (6/7/23) tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset hingga uang tunai. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Sabtu (8/7/23).
Baca Juga :Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Dibeberkan
Ketut, dari penggeledahan di kantor Musim Mas, tim Kejagung menyita 277 bidang
tanah dengan luas total mencapai 14.620,48 hektare. Di kantor PT Wilmar Nabati
Indonesia, Kejagung menyita 625 bidang tanah seluas total 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70
bidang seluas 23,7 hektare.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kejaksaan agungMusim MasPT Permata Hijau GroupPT Wilmar Nabati IndonesiaWilmar GroupkejagungKorupsimenggeledah kantor
Berita Terkait
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Komentar