Kejagung Geledah Tiga Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor Migor Termasuk Musim Mas
Andy Liany - Sabtu, 08 Juli 2023 14:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Beritasatu.com / Cindy Layan)
Dalam penggeledahan pada Kamis (6/7/23) tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset hingga uang tunai. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Sabtu (8/7/23).
Baca Juga :Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Dibeberkan
Ketut, dari penggeledahan di kantor Musim Mas, tim Kejagung menyita 277 bidang
tanah dengan luas total mencapai 14.620,48 hektare. Di kantor PT Wilmar Nabati
Indonesia, Kejagung menyita 625 bidang tanah seluas total 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70
bidang seluas 23,7 hektare.
Baca Juga:Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang dengan total Rp 385,3 juta, mata uang dollar senilai US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia senilai RM52.000, dan mata uang dollar Singapura dengan total S$ 250.450. (HM/ beritasatu).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kejaksaan agungMusim MasPT Permata Hijau GroupPT Wilmar Nabati IndonesiaWilmar GroupkejagungKorupsimenggeledah kantor
Berita Terkait
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Komentar