429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Masyarakat Harus Waspada

internet
ilustrasi
Terkait hal itu, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan agar menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Baca Juga:
Baca Juga :Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka
"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan
ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap
kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak
bertanggung-jawab," tulis keterangan resmi Satgas, dikutip Minggu
(9/7/2023).
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: [email protected] atau email: [email protected]. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar