Anak Bupati Labusel Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sumut
bulat.co.id - Polda Sumut telah menetapkan DKS seorang anak Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada bulat.co.id, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Hanya saja, polisi tak menahan tersangka. Pasalnya, hukumannya di bawah lima tahun. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara DKS ke kejaksaan.
"Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara itu. Selain itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu hasilnya. Iya," ucapnya dengan singkat.
Sementara itu, Pelapor Andi Syahputra Nasution mengaku pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak Polda Sumut dan sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas dalam penetapan tersangka tersebut.
"Kami mengucapkan terimkasih kepada penyidik Polda Sumut. Masih ada keadilan di Sumut ini, karena kasus ini sudah setahun lamanya," ucapnya.
"Kami berharap kalau bisa tersangka dapat ditahan," harapannya menambahkan.
Sebelumnya, DKS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang berisikan nada sindiran.
Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut dalam kolom komentar lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada tahun 2021. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2022 ke Polda Sumut.
(Ban)
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
UNPRI Raih Peringkat Terbaik pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara