Gelar Unjukrasa, AKTA Desak Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi Mundur dari Jabatan
bulat.co.id -MEDAN | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor PDAM Tirtanadi Medan, Jalan SM Raja Medan, Selasa (3/10/23).
Dalam aksi ini, massa meminta Dirut PDAM Kabir Bedi dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pengambil alihan hutan produksi di Areal 200 seluas 58,33 Ha yang berada di Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
- PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK
Baca Juga :Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
Dalam orasinya, AKTA meminta 2 PJ Gubernur Sumut mencopot Dirut PDAM Tirtanadi terkait pengambil alihan dalam hutan produksi di Areal 200 seluas 22,73 Ha. Kasus Hj Kursaidah Binti (Alm) Abdul Aziz yang sudah putusan, nomor 05/Pid./2013/PT-.BNA.
Selain itu, mereka meminta Kejati Sumut memeriksa Kabir Bedi dalam pencarian daftar pencarian orang (DPO) Hj Kursaidah yang menjadi terpidana dan sampai hari ini belum tertangkap.
Ari Gusti selaku koordinator AKTA Pusat mengatakan kalau Dirut PDAM memiliki catatan hitam dan tidak layak menjadi pimpinan.
"Bagaimana seorang Dirut PDAM Tirtanadi ini jadi seorang pimpinan tapi beliau mempunyai catatan hitam dan bisa bergerak leluasa, sedangkan beliau penerima pengambilan alih hutan produksi di Areal 200, seluas 27,73 Ha, di Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang bermasalah bahkan Mahkamah Agung sudah ngeluarkan putusan," ungkapnya.
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK
HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Asahan Terima Surprise Dari Bank BRI BO Kisaran
Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar