Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
bulat.co.id -LANGKAT | Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejati Sumut.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus
tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau
dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah
dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Penasihat hukum Terbit Rencana
Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho masih bungkam ketika dikonfirmasi. "Aku
mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya,
Jumat (7/7/2023).
Diketahui, penyidik Subdit III
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap
II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
PMI Kota Langsa Salurkan Bantuan Logistik dari FK UNNES
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Kapolsek Na IX-X Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Komentar