Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
Cana, dilimpahkan tahap II bersama
barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja
Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit
Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
"Benar, penyidik Reskrimum
Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat
tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK
RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penyerahan dilakukan di Jakarta
karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan
tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Terkait Kasus Suap Importasi
Kajian Ilmiah Bentang Alam Batang Toru Tapsel Untuk Memperkuat Pemulihan Pascabencana
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Komentar