Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
Cana, dilimpahkan tahap II bersama
barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja
Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
- Dosen Universitas Samudra Terapkan Teknologi Sederhana untuk Air Bersih Pascabanjir di Aceh Tamiang
- Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
- PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit
Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
"Benar, penyidik Reskrimum
Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat
tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK
RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penyerahan dilakukan di Jakarta
karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan
tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dosen Universitas Samudra Terapkan Teknologi Sederhana untuk Air Bersih Pascabanjir di Aceh Tamiang
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
PMI Kota Langsa Salurkan Bantuan Logistik dari FK UNNES
Komentar