Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
Cana, dilimpahkan tahap II bersama
barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja
Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit
Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
"Benar, penyidik Reskrimum
Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat
tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK
RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penyerahan dilakukan di Jakarta
karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan
tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Bupati Langkat Dinonaktifkan dari PAN Usai Kena OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan
Komentar