Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk DPO Bos Judi ABK

- Kamis, 22 September 2022 00:37 WIB
Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk DPO Bos Judi ABK
Polisi menggeledah rumah terduka bos judi online beberapa bulan lalu. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Polda Sumut mengajukan penerbitan red notice untuk ABK alias J yang diduga merupakan bos judi online dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

"Pengajuan red notice dikirim Polda Sumut ke Divhubinter Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Hadi mengatakan Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. 

Kemudian, petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

"Prosedur pengajuan red notice kepada Interpol. Dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," kata Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menerbitkan status DPO terhadap ABK, bos judi online terbesar di Sumut yang kini kabur ke Singapura.

Penetapan ABK sebagai DPO sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. 

Diketahui, ABK memiliki tempat judi online ini berkedok lokasi kuliner Warna Warni. Lokasi ini diduga kuat sebagai tempat operator situs judi online terbesar di Sumut yaitu LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. 

(Ban) 

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru