Bolehkan Suami Menerima Zakat dari Istrinya? Simak Penjelasan Berikut Ini

Andy Liany - Sabtu, 06 April 2024 09:25 WIB
Bolehkan Suami Menerima Zakat dari Istrinya? Simak Penjelasan Berikut Ini
net
Ilustrasi

Dalam Islam, istri tidak wajib menafkahi suaminya sehingga suami masih bisa menerima zakat dari istrinya:

Advertisement

Baca Juga:

فَأَمَّا الزَّوْجَةُ فَيَجُوزُ لَهَا دَفْعُ زَكَاتِهَا إِلَى زَوْجِهَا مِنَ السِّهَامِ كُلِّهَا

Artinya, "Adapun seorang istri boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang menjadi mustahik zakat dari golongan apapun" (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutubil 'Ilmiyah], jilid VIII, halaman 537).

Bahkan hal ini disunahkan. Bagi istri disunahkan memberikan zakat kepada suami yang berstatus fakir.

يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة

Artinya, "Disunahkan bagi istri yang kaya dan wajib zakat dari hartanya, untuk memberikan zakat tersebut kepada suaminya yang fakir. Begitu juga disunahkan bagi istri untuk memberikan zakat pada anak-anaknya, jika anaknya dalam keadaan fakir, sebab menafkahi suami dan anak tidak wajib bagi istri dan ibu." (Al-Khin dkk., II/65).

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa suami boleh menerima zakat istri, bahkan istri dianjurkan untuk memberikan zakatnya kepada suaminya, karena suami termasuk keluarga yang nafkahnya tidak menjadi tanggungan istri.

Meskipun begitu, bukan berarti suami bisa diam saja dirumah dengan menikmati jerih payah istri. Akan tetapi suami harus mencari pekerjaan yang halal guna menafkahi istri yang sudah menjadi kewajibannya. Wallahu a'lam.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru