Kapan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Syarat hingga Niat
Niat untuk Diri Sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa"
Baca Juga:
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Mewakili Istri:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Mewakili Anak Perempuan:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk Orang yang Diwakilkan:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."