Pilot Prancis Divonis Usai Penggal Kepala Penerjun Payung dengan Sayap Pesawat
Redaksi - Kamis, 23 November 2023 11:15 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -PARIS | Seorang pilot Prancis dilarang terbang setelah dia memenggal kepala seorang penerjun payung dengan sayap pesawat.
Nicolas Galy, (40), tertabrak di udara beberapa saat setelah melompat dari pesawat pada Juli 2018.
Pilot tersebut, yang tidak disebutkan namanya, dinyatakan bersalah pada Selasa, (21/11/23) atas pembunuhan tidak disengaja dan diberi hukuman percobaan oleh pengadilan pidana Montauban.
Asosiasi Sekolah Terjun Payung Midi-Pyrénées, yang mempekerjakan pilot tersebut, telah didenda €20.000 (sekira Rp340 juta).
Setengah dari jumlah tersebut, €10.000 (sekira Rp170 juta), telah ditangguhkan, lapor media Prancis.
Menurut Le Parisien, segera setelah penerjunan, pilot pesawat mulai turun menuju landasan bandar udara.
Sebelum penerjun payung itu melompat keluar dari pesawat, tidak ada konsultasi mengenai lintasan yang akan diambil pesawat tersebut, kata surat kabar itu sebagaimana dilansir BBC.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
BNNK Sergai Lakukan Penangkapan Pelaku Narkotika Berujung Rehabilitasi
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
SPPG Desa Bogak Besar Resmi Beroperasi, Perdana Salurkan Program MBG
Bupati Tapsel Lantik Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai
Komentar