Alasan dan Dampak UNESCO Akui Idulfitri dan Iduladha Sebagai Hari Besar Keagamaan

Menurut dokumen di situs UNESCO, pengakuan tersebut sebagai tanggapan usulan lebih dari 30 negara termasuk Indonesia.
"Pengakuan dan perayaan Idulfitri dan Iduladha oleh UNESCO menggarisbawahi komitmen organisasi untuk mendorong pemahaman budaya dan saling menghormati," demikian poin di dokumen itu.
Baca Juga:
Pernyataan itu lalu berlanjut, "Sikap ini menekankan komitmen UNESCO untuk merangkul keberagaman dan mengakui kekayaan warisan budaya dan praktik keagamaan di negara-negara anggota."
UNESCO juga menyatakan dengan mengakui kedua hari besar itu, unit PBB ini akan mempromosikan dialog, toleransi, dan saling menghormati.
Dalam dokumen itu juga tertuang usulan mengakui dan memperingati Idulfitri dan Iduladha bertujuan merayakan kekayaan keragaman budaya dan agama di negara anggota.
Idulfitri dan Iduladha adalah hari raya keagamaan yang penting bagi umat Islam di dunia.
Idulfitri menandai hasil akhir Ramadhan, sementara Iduladha untuk memperingati pengorbanan yang sangat besar.
Menanggapi pengakuan itu, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KNIU) menyampaikan syukur.
"Alhamdulillah, atas usulan Indonesia, dan didukung lebih dari 30 negara, UNESCO telah mengakui Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha sebagai Hari Besar keagamaan," demikian pernyataan Kemendikbud, Rabu (24/3).
Salah satu poin dalam pengakuan ini yakni UNESCO tak akan mengadakan pertemuan resmi apa pun di Markas Besar UNESCO di Paris saat hari raya umat Muslim.
Indonesia menjabat sebagai anggota Dewan Eksekutif UNESCO periode 2023-2027.

Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung Beringin dan Teluk Mengkudu

Masyarakat Berduyun-duyun Hadiri Halal bi Halal Idulfitri 1445 Hijriah di Kediaman Wabup Sergai

Gelar Halal bi Halal Membeludak, Ini Kata Bupati Sergai

THR Pensiunan PNS Cair Hari Ini Tanpa Potongan, Ini Daftar Komponen yang Ikut Dibayarkan Plus Gaji Pokok

Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi
