Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi

Andy Liany - Senin, 18 Maret 2024 08:02 WIB
Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI dan juga Polri.

Peraturan soal pemberian THR 2024 sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Advertisement

Pada peraturan tersebut, ada beberapa kategori ASN yang tidak akan mendapat THR pada tahun 2024.

Baca Juga:

THR adalah tunjangan yang diberikan menjelang lebaran.

Pencairan THR saat ini menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh PNS.

Peraturan terbaru terkait pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi peraturan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR PNS diberikan pada tahun 2024 akan dibayar penuh.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen juga memberi perubahan pada total Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini.

Akibat kenaikan tersebut, THR yang diterima ASN atau PNS termasuk TINI Polri menjadi lebih besar.

Namun, ada beberapa kategori PNS atau ASN yang tahun ini tidak menerima THR dari pemerintah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5, ditegaskan jika THR tidak akan diberikan kepada PNS dan ASN lainnya dalam hal :

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru