Habiskan Duit Tak Mau Ganti, Kepala Toko Indomaret Karo Ditangkap di Aceh

AKP Donal Tambunan mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka A, dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu, Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
"Mengingat posisi tersangka berada di wilayah hukumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh, dengan mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka A, dan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9/2023) berhasil mengamankannya," tegas AKP Donal Tambunan.
Baca Juga :Kapolres Tanah Karo Uji Coba Kapal Patroli RIB
Sehingga personil menjemput ke Aceh, masih kata AKP Donal, guna membawa tersangka ke wilayah hukumnya dan saat ini tersangka masih berada di dalam tahanan Polsek Mardinding.
"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, atau penggelapan sesuai pasal 374 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
