Habiskan Duit Tak Mau Ganti, Kepala Toko Indomaret Karo Ditangkap di Aceh
AKP Donal Tambunan mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka A, dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu, Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
"Mengingat posisi tersangka berada di wilayah hukumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh, dengan mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka A, dan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9/2023) berhasil mengamankannya," tegas AKP Donal Tambunan.
Baca Juga :Kapolres Tanah Karo Uji Coba Kapal Patroli RIB
Sehingga personil menjemput ke Aceh, masih kata AKP Donal, guna membawa tersangka ke wilayah hukumnya dan saat ini tersangka masih berada di dalam tahanan Polsek Mardinding.
"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, atau penggelapan sesuai pasal 374 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan