Habiskan Duit Tak Mau Ganti, Kepala Toko Indomaret Karo Ditangkap di Aceh
AKP Donal Tambunan mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka A, dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu, Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
"Mengingat posisi tersangka berada di wilayah hukumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh, dengan mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka A, dan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9/2023) berhasil mengamankannya," tegas AKP Donal Tambunan.
Baca Juga :Kapolres Tanah Karo Uji Coba Kapal Patroli RIB
Sehingga personil menjemput ke Aceh, masih kata AKP Donal, guna membawa tersangka ke wilayah hukumnya dan saat ini tersangka masih berada di dalam tahanan Polsek Mardinding.
"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, atau penggelapan sesuai pasal 374 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
Polres Sergai Tegaskan Tersangka Penipuan Rp95 Juta Sudah DPO, Penyidikan Masih Berjalan
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta